Kamis, 8 September 2011 | 13:27 WIB
KEBUMEN, KOMPAS.com — Asmarun alias Lubar bin Jaswadi dan Sutriono alias Godred bin Lamija, terdakwa kasus penganiayaan terhadap warga Ambalresmi, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, dijatuhi hukuman penjara selama lima bulan dipotong masa tahanan. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Surono, Kamis (8/9/2011) di Pengadilan Negeri Kebumen, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 Ayat (1)juncto Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Tindak Penganiayaan.
Menurut Surono, kedua terdakwa terbukti melakukan penganiayaan dengan memukul korban yang hendak mengantarkan pesanan makanan ke Kantor Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI AD pada 11 Maret 2011.
Menanggapi putusan hukum itu, tim kuasa hukum terdakwa dari Tim Advokasi Petani Urut Sewu Kebumen (Tapuk) menyatakan pikir-pikir.
Saat ini sedang digelar sidang putusan kasus kedua tentang dugaan perusakan gapura masuk latihan uji coba senjata TNI dengan empat terdakwa, yakni Solekhan alias Lekhan bin Sadimin, Mulyono bin Mihat, Adi Wiloyo bin Banjir, dan Sobirin alias Birin bin Wasijo. Pada sidang kedua dengan Ketua Majelis Hakim Hanoeng Widjajanto, para terdakwa dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) atau Pasal 460 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Para terdakwa dituntut satu tahun penjara.
Sidang perdana kasus bentrok warga dengan anggota TNI AD itu dimulai pada Senin dan Selasa (4 Juli dan 5 Juli 2011). Bentrokan tersebut dilatarbelakangi sengketa tanah latihan militer dan pertanian warga di pesisir selatan Kebumen atau yang dikenal kawasan Urut Sewu. Akibat bentrokan tersebut, sejumlah warga mengalami luka tembak, tindak kekerasan, dan sejumlah kendaraan bermotor warga di rusak anggota tentara.
Editor | : Nasru Alam Aziz |
http://regional.kompas.com/read/2011/09/08/13271438/terdakwa.kasus.urut.sewu.divonis.lima.bulan?utm_source=RD&utm_medium=box&utm_campaign=Kaitrd
0 komentar:
Posting Komentar