Kamis, 8 September 2011 | 10:50 WIB
KEBUMEN, KOMPAS.com — Sidang kasus 6 petani Setrojenar yang didakwa melakukan perusakan kantor TNI dan pemukulan warga di Kecamatan Buluspesantren, Kebumen, Jawa Tengah, pertengahan April lalu, Kamis (8/9/2011), akan diputus oleh Pengadilan Negeri Kebumen. Sebelumnya, masing-masing terdakwa dituntut satu tahun penjara.
”Kami sudah siap menghadapi sidang putusan,” kata Koordinator Hukum Tim Advokasi Petani Urut Sewu Kebumen (Tapuk), Teguh Purnomo.
Sidang putusan hari ini mengagendakan dua sidang. Sidang perkara pertama adalah dugaan penganiayaan terhadap warga Desa Ambalresmi, Kecamatan Ambal, yang mengantar logistik ke Kantor Dinas Penelitian Pengembangan (Dislitbang) TNI AD dengan terdakwa Asmarun alias Lubar bin Jaswadi dan Sutriono alias Godred bin Lamija. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Surono SH MH dengan jaksa penuntut umum, Umardani SH.
Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) juncto Pasal 351 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Tindak Penganiayaan.
Adapun sidang kedua adalah dugaan perusakan gapura masuk latihan uji coba senjata TNI dengan empat terdakwa, yakni Solekhan alias Lekhan bin Sadimin, Mulyono bin Mihat, Adi Wiloyo bin Banjir, dan Sobirin alias Birin bin Wasijo. Sidang kedua dengan ketua majelis hakim, Hanoeng Widjajanto SH dan jaksa Syafi'I menjerat para terdakwa dengan Pasal 170 Ayat (1) atau Pasal 406 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang perdana kasus bentrok warga dengan anggota TNI AD itu dimulai perdana pada Senin dan Selasa (4 Juli dan 5 Juli 2011) lalu. Bentrokan tersebut dilatarbelakangi sengketa tanah latihan militer dan pertanian warga di pesisir selatan Kebumen atau yang dikenal kawasan Urut Sewu.
Akibat bentrokan tersebut, sejumlah warga mengalami luka tembak, tindak kekerasan, dan sejumlah kendaraan bermotor warga di rusak anggota tentara.
Editor | : Marcus Suprihadi |
http://regional.kompas.com/read/2011/09/08/10504099/hari.ini.kasus.setrojenar.diputus?utm_source=RD&utm_medium=box&utm_campaign=Kaitrd
0 komentar:
Posting Komentar