Rabu, 27 April 2011

Kebijakan Pemkab Kebumen Latar Belakangi Bentrokan

Rabu, 27 April 2011 | 10:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah Kebijakan Pemerintah Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah dinilai turut menjadi pemicu memanasnya situasi di Kawasan Urut Sewu, Setrojenar, Bulus Pesantren, Kebumen, Jawa Tengah.
Situasi masyarakat yang memanas tersebut kemudian melatarbelakangi bentrok antarwarga dan TNI Angkatan Darat di Urut Sewu yang terjadi pada 16 April silam.
"Selain terkait problem sengketa hak antara warga dengan TNI, meletupnya konflik di Urut Sewu tidak lepas dari proyek pembangunan yang giat dijalankan pemerintah," ujar peneliti hukum dan Hak Asasi Manusia, Lembaga Studi Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (26/4/2011) kemarin.
Wahyudi mengatakan, berdasarkan hasil verifikasi fakta yang dilakukan ELSAM, kebijakan Pemkab Kebumen yang mendapat penolakan masyarakat adalah yang terkait Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) untuk 2007-2027 serta yang terkait dengan persetujuan Pemkab atas rencana penambangan pasir besi oleh PT Mitra Niagatama Cemerlang Jakarta di kawasan Urut Sewu.
Menurutnya, warga menolak RTRW Pemkab Kebumen yang menyetujui perluasan kawasan latihan militer TNI. Luas kawasan latihan militer yang semula hanya 500 meter dari bibir pantai ditambah menjadi 1000 meter.
Padahal menurut warga, sesuai dengan pemetaan tanah yang dilakukan petugas agraria Hindia Belanda (Ndoro Klangsir), batas tanah milik negara tidak melebihi 250 meter dari air laut pantai Urut Sewu. "Jadi berkisar 200 hingga 220 meter saja," kata Wahyudi.
Warga menilai, TNI dan Pengkab Kebumen mengklaim wilayah tanah negara itu secara sepihak. "Kontan mengundang reaksi masyarakat, rakyat menggelar aksi dan audiensi dengan pemda," lanjutnya.
Belum selesai sengketa tanah dengan TNI, kata Wahyudi, warga kembali terancam kehilangan tanah pertaniannya akibat rencana penambangan pasir besi oleh PT Mitra Niagatama Cemerlang di Urut Sewu yang disetujui melalui surat Pemkab Kebumen Nomor 660.1/28/2010.
"Paling tidak sebanyak lima desa terancam kehilangan tanah pertaniannya," katanya.
Tanah-tanah yang terancam hilang tersebut berada di Kecamatan Mirit yaitu kawasan Tlogopagoto, Tlogi Depok, Winomartan, Mirit, dan Mirit Petikusan. Akibatnya, para petani di tiga kecamatan yakni Mirit, Ambal, dan Buluspesantren, termasuk petani Setrojenar menggelar aksi penolakan rencana tersebut secara besar-besaran pada 23 Maret. "Semenjak aksi besar ini suasana di Urut Sewu memanas," ungkap Wahyudi.
Selain dua kebijakan Pemkab Kebumen tersebut, lanjutnya, situasi masyarakat yang memanas disebabkan proyek pembangunan Jalan Lintas Selatan Selatan (JLSS). Proyek tersebut mengharuskan pembebasan lahan penduduk seluas 55,87 kilometer yang tersebar di 30 desa di delapan kecamatan di Kebumen.
"Kebijakan ini menyebabkan hilangnya tanah aset para petani. Petani di Urut Sewu kemudian menyatukan diri menjadi Forum Paguyuban Petani Kebumen Selatan (FPPKS) pada September 2005," ujar Wahyudi.
Ditengarai, lanjutnya, TNI secara sembunyi-sembunyi mencoba mengambil untung dalam proyek pembangunan JLSS itu. Panglima Kodam IV, kata Wahyudi mengajukan permohonan ganti rugi tanah TNI yang terkena proyek jalan. Pihak TNI mengklaim bawah tanah yang sepatutnya mendapat ganti rugi seluas 317, 48 hektar.
"Padahal luasa ini tidak sesuai dengan surat bupati Kebumen yang mengatakan bahwa luas kawasan latihan militer TNI hanya 500 meter ke utara dari tepi air laut," tandasnya. 
Editor: Glori K. Wadrianto

http://regional.kompas.com/read/2011/04/27/10112424/kebijakan.pemkab.kebumen.latar.belakangi.bentrokan?utm_source=RD&utm_medium=box&utm_campaign=Kaitrd

0 komentar:

Posting Komentar