Senin, 25 April 2011

Warga Setrojenar Siap ke Pengadilan

Senin, 25 April 2011 | 04:08 WIB

KEBUMEN, KOMPAS - Tim kuasa hukum petani Desa Setrojenar, Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, siap menyelesaikan sengketa tanah kawasan Urut Sewu melalui mekanisme peradilan. Mereka bersedia menghadirkan bukti-bukti berupa sertifikat kepemilikan tanah dan ”letter C” yang dimiliki warga.
Ketua Tim Advokasi Petani Urut Sewu Kebumen Teguh Purnomo, Minggu (24/4), mengatakan, saat ini pihaknya mengantongi sejumlah bukti penting yang memperkuat hak-hak warga atas tanah sengketa itu. ”Jika TNI mau membawa kasus ini ke meja hijau, kami siap menghadapi. Bagaimanapun, sebaiknya ada penyelesaian hukum permanen terkait konflik tanah ini,” ujarnya.
Salah satu bukti otentik yang dimiliki tim kuasa hukum petani yakni kepemilikan sertifikat warga Setrojenar atas nama Mihat untuk tanah seluas 2,3 hektar di dekat Pantai Bocor.
Seperti diberitakan, bentrok warga dengan tentara di Urut Sewu, Kebumen, Sabtu (16/4) lalu, membuat empat petani tertembak dan beberapa orang lainnya mengalami luka-luka.
Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo, dalam kunjungannya ke Setrojenar akhir pekan lalu, menyatakan, Dewan dipastikan menggelar rapat pertengahan Mei nanti, dan memanggil pihak-pihak yang terlibat konflik sengketa tanah di Urut Sewu, Kebumen. ”Kami akan memanggil Panglima TNI, Kepala Staf AD, Menteri Pertahanan, Badan Pertanahan Nasional, dan warga untuk menyelesaikan kasus ini.”
Di Semarang, Wakil Kepala Penerangan Kodam IV/Diponegoro Letnan Kolonel Inf Zaenal M menegaskan, TNI sudah final soal pemeriksaan terhadap anggota TNI AD yang terlibat bentrok dengan petani. Dalam pemeriksaan yang dilakukan Polisi Militer Kodam IV/Diponegoro, anggota TNI AD yang bertugas saat bentrok melakukan tindakan sesuai prosedur.
Bentrokan Sei Sodong
Konflik lahan yang berujung pada tindak kekerasan antara masyarakat dan pihak perusahaan perkebunan meluas. Hal ini terjadi karena kewenangan perusahaan perkebunan dinilai terlalu kuat dengan diberlakukannya Undang-Undang Perkebunan Nomor 18 Tahun 2004.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih mengatakan itu terkait bentrokan di Sei Sodong, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Kamis (21/4). Dalam bentrokan itu, tujuh orang meninggal dunia.
Menurut catatan SPI, setidaknya terdapat 80 tindak kekerasan yang berakar pada sengketa lahan pertanian. Paling banyak terjadi di Sumatera dan Kalimantan.
Kondisi di Sei Sodong hingga Minggu petang masih mencekam. Warga desa di pinggir Sungai Sodong tak berani keluar desa melalui jalan darat. Warga masih melakukan penjagaan dan waspada terhadap orang asing yang masuk desa.
Bentrokan berakar pada sengketa lahan kebun sawit seluas 543 hektar antara warga dan PT Sumber Wangi Alam (SWA). Warga menganggap PT SWA telah ingkar janji dengan tidak memberikan lahan plasma kelapa sawit. Akibatnya, warga dan PT SWA saling klaim kepemilikan lahan itu. (GRE/SON/IRE)

http://regional.kompas.com/read/2011/04/25/04082256/warga.setrojenar.siap.ke.pengadilan.?utm_source=RD&utm_medium=box&utm_campaign=Kaitrd

0 komentar:

Posting Komentar