“Status tanah di kawasan itu sah kok milik TNI. Kami punya bukti-bukti kuat,” ungkap Kepala Penerangan Korem (Kapenrem) 072/Pamungkas Yogyakarta, Mayor Inf M Munasik, Minggu (12/7).
Munasik menyebutkan bukti sah kawasan itu milik TNI berdasar Surat Dirjen Kekayaan Negara Nomor:S.825 KN/2011 tertanggal 29 April 2011. Surat bernomor registrasi 30,709034 itu disebutkan bahwa tanah tersebut adalah aset TNI AD. Tugas pemilik BMN dalam hal ini TNI AD salah satunya menunjukan letak dan tanda batas serta memasang tanda batas.
“Inilah fakta dan bukti kepemilikan lahan TNI AD di Kebumen. Total tanah negara yang digunakan untuk TNI AD adalah dari pantai sekitar 500 meter sepanjang 23 km yang digunakan untuk daerah latihan TNI AD,” papar Munasik.
Pria asal Tegal itu mengaku pihaknya prihatin dengan kembali menghangatnya polemik antara TNI dengan warga di kawasan Urut Sewu. Terlebih pada pertengahan pekan lalu (8/7) sejumlah petani di kawasan pesisir selatan Urut Sewu Kebumen berdemonstrasi di halaman DPRD setempat. Para petani dan warga yang berasal dari 15 desa di pesisir selatan itu menolak pemagaran tanah yang dilakukan oleh TNI AD.
“Karena dasar dan bukti tertulis itu-lah bahwasanya tidak ada tanah rakyat dalam wilayah latihan TNI AD itu. Namun, kenyataannya rakyat telah menggunakan tanah negara itu untuk menanam tanaman palawija,” tutur perwira menengah dengan satu melati di pundaknya tersebut.
Munasik mengungkapkan, karena punya bukti sah atas kepemilikan tanah, maka TNI AD melaksanakan tugasnya menunjukkan batas-batas lahan yang dipakai untuk latihan dengan melaksanakan pemagaran. Selain itu pemagaran juga memberi rasa aman kepada masyarakat sekitar area latihan, bila ada tanda batas maka masyarakat akan dapat mengetahui dengan mudah bila ada latihan dalam area tersebut.
“Kami cukup memasang tanda di tiap pintu masuk,” imbuh dia.
Lebih lanjut Kapanrem berharap masyarakat dapat memahami posisi TNI, terlebih pihaknya juga tidak mau berselisih dengan masyarakat.
“Kami minta masyarakat jangan memaksakan kehendak dengan cara berdemo, serta jangan mudah terhasut pihak tidak bertanggung jawab yang menginginkan konflik di wilayah Kebumen. Jangan anarkis, lebih baik tempuh jalur hukum,” tandas Munasik.
(Gading Persada/CN41/SMNetwork)
0 komentar:
Posting Komentar