Rabu, 15 Juli 2015

Waduk Jatigede, Dapat 1.700 Tandatangan Penolakkan

Oleh Mega Anggraeni pada Jul 15, 2015 | 18:28 WIB 

Petisi penolakan penggenangan Waduk Jatigede. Petisi sudah terkumpul sejak awal Juli 2015 lalu. (Mega/ayobandung)

Sebanyak 1.700 warga telah menandatangani petisi terkait untuk menolak penggenangan Waduk Jatigede pada 1 Agustus 2015 mendatang. Jumlah tersebut akan terus bertambah, hingga angkanya sesuai dengan jumlah orang terkena dampak (OTD) Waduk Jatigede.

Pengumpulan petisi tersebut sudah berlangsung sejak awal Juli 2015 lalu, setelah Tim Advokasi Aliansi Rakyat Jatigede menggelar jumpa pers terkait penolakkan penggenangan Waduk Jatigede di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung.

Menurut salah satu anggota tim, Rizky Ramdani, petisi tersebut dibuat atas dasar inisiatif dari warga di tiga desa yang terkena dampak penggenangan Waduk Jatigede. Ketiga desa tersebut adalah Cipaku, Pakualam, dan Leuwihideung.

“Mereka sudah mendapatkan informasi dan kemudian melakukan inisitif mengumpulkan petisi,” katanya kepada wartawan saat jumpa pers di Kantor LBH, Jalan Rereng Wulung, Bandung.

Rizky mengatakan, pihaknya akan mencoba mengumpulkan lebih banyak tanda tangan, sesuai dengan jumlah OTD  Waduk Jatigede. Upaya tersebut dilakukan untuk membatalkan rencana pemerintah untuk menggenangi waduk pada 1 Agustus mendatang.

Selanjutnya, Tim Advokasi Aliansi Rakyat Jatigede akan mengirimkan petisi tersebut kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Kementerian Pekerjaan Umum, dan Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
Petisi tersebut, lanjut Rizky adalah untuk menguatkan pernyataan masyarakat  dan menolak pernyataan pemerintah yang mengatakan seluruh masalah di Jatigede sudah selesai. Sehingga penggenangan waduk bisa mulai dilakukan
awal Agustus mendatang.

“Pernyataan pemerintah itu tidak mendasar. Masih banyak masalah yang ditinggalkan oleh pemerintah di Jatigede,” tegas Rizky.

Beberapa masalah yang masih tersisa di Jatigede, diantaranya lahan relokasi yang tidak layak dan komplain warga terkait kepemilikkan lahan dan bangunan yang  tidak mendapat tanggapan sejak tahun 1980-an.

Rizky menambahkan, pihaknya sudah berencana melakukan serangkaian advokasi supaya pemerintah membatalkan penggenangan waduk. “Kami akan mempublikasikan petisi, melakukan konsolidasi denga beberapa tokoh, hingga melakukan aksi ke Jakarta,” pungkas Rizky.

Tim Advokasi Aliansi Rakyat Jatigede adalah gabungan beberapa organisasi non pemerinta seperti Aliansi Gerakan Reforma Agraria, Lembaga Bantuan Hukum Bandung, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Jawa Barat, Serikat Perempuan Indonesia, dan Jari Ra Hyang. Tim advokasi ini mendampingi OTD dan sudah melakukan survei sejak Juni 2015 lalu. (mega)

http://ayobandung.com/read/20150715/59/822/waduk-jatigede-dapat-1700-tandatangan-penolakkan#.Va6IQpmeRAg.facebook

0 komentar:

Posting Komentar