Rabu, 08 Juli 2015

Meski didemo warga, Dandim Kebumen tetap pagari Urutsewu

Reporter : Chandra Iswinarno | Rabu, 8 Juli 2015 17:01

Warga Urutsewu datangi DPRD Kebumen. ©2015 merdeka.com/chandra iswinarno

Merdeka.com - Komandan Distrik Militer 0709 Kebumen Letkol Inf Putra Widya Winaya memastikan pemagaran di Urutsewu akan tetap dilanjutkan. Pernyataan tersebut diungkapkan saat ditemui di gedung DPRD Kebumen, Rabu (8/7).

"Untuk tahun ini tetap akan dilaksanakan (pembangunan pagar) tahun ini pembangunan tahap dua akan dilaksanakan sepanjang delapan kilometer yang berada di lima desa. Sedangkan pemagaran tahap pertama, sudah selesai pembangunannya di enam desa dengan panjang yang sama delapan kilometer," tuturnya.

Ia mengemukakan lahan di wilayah Urutsewu sepanjang 23 kilometer dengan lebar 500 meter yang membentang di 15 desa di tiga kecamatan adalah milik TNI AD. "Sesuai surat dari Kemenkeu tahun 2011, itu adalah aset TNI-AD bisa dicek di BPN. Dan sertifikasi yang dilaksanakan dilakukan bertahap untuk tempat tertentu," jelasnya.

Ia menjelaskan, pemagaran tersebut dilaksanakan hanya untuk membatasi daerah latihan TNI dengan tanah milik rakyat. "Dengan adanya batas yang jelas, prosedur hukum juga jelas. Seandainya ada tanah milik petani yang diinjak TNI saat latihan, kita ganti rugi," ucapnya.

Selain itu, dia mengatakan pemagaran dilaksanakan sebagai faktor keamanan masyarakat. "Sehingga TNI bisa tenang melaksanakan latihan. Selama ini kami mengimbau, tetapi mereka (warga) tetap saja diam-diam masuk. Kami tak mau mencelakai masyarakat, " ucapnya.

Dari penjelasan koordinator Urutsewu Bersatu (USB) Widodo Sunu Nugroho, konflik tanah di Urutsewu ini bermula pada tahun 1982 saat TNI AD masuk ke wilayah Urutsewu, tepatnya di Desa Setrojenar Kecamatan Buluspesantren.

"Pihak TNI AD membeli lahan bengkok dan tanah rakyat seluas 20 ribu meter persegi. Kemudian tanah tersebut dijadikan untuk mendirikan mess Dislitbang TNI AD," ujarnya.

Kemudian dalam rangka latihan militer dan uji coba senjata berat, kata Sunu, TNI AD menggunakan tanah warga dan tanah desa atas seizin pemerintah desa dan masyarakat.

"Istilahnya pinjam tempat ketika latihan. Tetapi, meski secara hukum TNI AD hanya memiliki lahan 20 ribu meter persegi, dalam perkembangannya mereka mengklaim lahan tempat latihan militer dan uji coba senjata berat selebar 500 meter sepanjang 22,5 kilometer yang melintasi 15 desa dan 3 kecamatan di Kebumen," katanya.

Menurut Sunu, pemagaran yang dilakukan pada saat ini di lahan tersebut adalah usaha untuk memperkuat klaim lahan di wilayah Urutsewu. "TNI AD mengajukan hak pakai atas tanah milik masyarakat dan melakukan pemagaran yang mengakibatkan hilangnya hak atas tanah dan luasan lahan untuk produksi pangan," jelasnya.

 
http://www.merdeka.com/peristiwa/meski-didemo-warga-dandim-kebumen-tetap-pagari-urutsewu.html

0 komentar:

Posting Komentar